Struktur Organisasi Desa Mororejo

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pengertian Desa adalah sebagai berikut : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Ddesa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
Sedangkan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan desa, pembinanaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Unsur Pemerintah Desa menurut jenis jabatannya di Desa Mororejo terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, 1 Staf Keuangan, 3 Kepala Urusan, 3 Kepala Seksi, dan 2 Kepala Dusun Kepala Dusun. Desa Mororejo terdiri dari 3 Rukun Warga (RW) dan 11 Rukun Tangga (RT).
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Struktur kepengurusan BPD Mororejo terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota. Organisasi Pemerintahan Desa Mororejo dapat digambarkan sebagai berikut:
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Mororejo